Posted by : Adha Amir Senin, 19 Mei 2014

Tata Cara Sholat Jenazah Diantaranay sebagai Berikut :

  1. Imam disunnahkan berdiri di sisi kepala jenazah laki-laki & di tengah jenazah perempuan. Bertakbir 4 kali, terkadang lima, atau enam, atau tujuh atau sembilan. Terutama kpd para ulama, orang shalih & taqwa, & yg berjasa terhadap Islam. Dilakukan seperti ini sekali, & seperti ini sekali, karena menghidupkan sunnah.
  2. Melakukan takbir pertama sambil mengangkat kedua tangannya hingga kedua pundaknya, atau sampai kedua telinganya. Demikian pula takbir-takbir selanjutnya. Kemudian ia meletakkan tangan kanannya di atas punggung telapak tangan kirinya di atas dadanya, tdk membaca doa iftitah. Kemudian berta’awwudz (membaca A’udzubillahi minash-syaitaanirrajim), membaca basmalah, membaca al-Fatihah pelan-pelan & terkadang membaca surah bersamanya.
  3. Kemudian bertakbir yg kedua & membaca: ‘Ya Allah, berilah rahmat kpd Muhammad  & keluarga Muhammad , sebagaimana Engkau memberi rahmat kpd Ibrahim  & keluarga Ibrahim . Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, berilah berkah kpd Muhammad  & keluarga Muhammad , sebagaimana Engkau berikan berkah kpd Ibrahim  & keluarga Ibrahim . Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.” Muttafaqun ‘alaih.
  4. Kemudian melakukan takbir yg ketiga & berdoa dgn ikhlas dgn doa diriwayatkan dalam hadits, di antaranya adalah: . “Ya Allah, ampunilah kami yg hidup & mati, yg hadir & gaib, kecil & besar, laki-laki & perempuan. Ya Allah, siapapun yg Engkau hidupkan dari kami, maka hidupkanlah ia di dalam Islam, & siapapun yg Engkau wafatkan dari kami maka wafatkanlah dia di atas iman. Ya Allah Subhanahu wa ta’ala , janganlah Engkau menghalangi kami dari pahalanya & janganlah Engkau sesatkan kami sesudahnya.” Hadis Riwayat: Abu Daud & Ibnu Majah.

    1. . ‘Ya Allah, ampunilah & berilah rahmat kepadanya, maafkanlah dia, muliakanlah tempatnya, luaskanlah tempat masuknya, cucilah dia dgn air, salju, & batu es. Bersihkanlah dia dari segala kesalahan sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Gantilah kepadanya negeri yg lbh baik dari negerinya, istri yg lbh baik dari istrinya, masukkanlah ia ke dalam surga, & lindungilah ia dari siksaan kubur (atau siksaan neraka).’ Hadis Riwayat: Muslim.
    2. ‘Ya Allah, sesungguhnya fulan bin fulan berada dalam jaminan-Mu & ikatan perlindungan-Mu, maka peliharalah dia dari fitnah kubur & siksaan neraka. Engkau yg paling menepati janji & paling benar. Ampuni & berilah rahmat kepada-Nya. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’ Hadis Riwayat: Abu Daud & Ibnu Majah.
  5. Jika yg meninggal dunia seorang anak kecil, ia menambah: ‘Ya Allah, jadikanlah ia pendahulu, pahala & simpanan bagi kami.’ Hadis Riwayat: al-Baihaqi.
  6. Kemudian ia bertakbir yg keempat & berdiri sebentar sambil berdoa. Kemudian ia membaca salam ke sebelah kanan. Dan jika terkadang ia membaca salam ke sebelah kiri maka tdk mengapa.
  7. Barang siapa yg ketinggalan takbir, ia mengqadhanya menurut tata-caranya. Dan jika ia tdk mengqadhanya & salam bersama imam, maka shalatnya sah insya Allah Subhanahu wa ta’ala .
  8. Sunnah bahwa jenazah dishalatkan secara berjamaah & jumlah shaf (barisan) tdk kurang dari 3 shaf (baris). Dan apabila berkumpul beberapa jenazah, disunnahkan yg berada didekat adl jenazah laki-laki, kemudian anak-anak, kemudian perempuan, & menshalatkan mereka satu kali shalat. Dan boleh satu kali shalat utk satu orang jenazah.
  9. Doa pd shalat jenazah menurut keadaan jenazah. Laki-laki seperti doa yg telah lalu, dimu`annatskan dhamir (kata ganti) bersama jenazah perempuan, dijama’kan dhamir apabila terdiri dari beberapa jenazah. Jika semuanya perempuan, ia berdoa: allahummaghfir lahunna (ya Allah, ampunilah mereka) & seterusnya. Jika ia tdk mengetahui yg didepan, laki-laki atau perempuan, boleh khitabnya utk mayit (muzdakkar) atau jenazah (mu`annats), ia berdoa: Allahummaghfir lahu (mayit), atau allahummaghfir laha (jenazah).
  10. Para syuhada yg mati syahid dalam peperangan fi sabilillah, imam (pempimpin) diberi pilihan pd mereka. Jika dia menghendaki, dia menshalatkan mereka & jika dia tdk menghendaki, dia meninggalkan shalat jenazah utk mereka, & shalat lbh utama. Dan mereka dimakamkan di tempat mereka meninggal dunia. Dan para syuhada selain mereka, seperti yg mati tenggelam, terbakar & semisal mereka. Mereka adl para syuhada dalam pahala akhirat, akan tetapi tetap dimandikan, dikafani, dishalatkan seperti selain mereka.
  11. Disunnahkan shalat terhadap jenazah muslim, baik dia seorang yg shaleh atau fasik, akan tetapi yg meninggalkan shalat tdk dishalatkan atasnya.
  12. Orang yg bunuh diri & khianat dari harta ghanimah, imam atau wakilnya tdk boleh menshalatkan keduanya sbg hukuman baginya & peringatan bagi yg lain, & kaum muslimin tetap menshalatkannya.
  13. Seorang muslim yg ditegakkan atasnya had (hukuman) rajam atau qishash, dimandikan & dishalatkan atasnya shalat jenazah.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Ensikopedia Islam Bersama - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -