Posted by : Adha Amir Senin, 19 Mei 2014

Hukum shalat jenazah ialah : Fardhu kifayah

Sunnah mengiringi jenazah karena iman & berharapkan pahala hingga dishalatkan & selesai menguburnya.
Mengikuti/mengiringi jenazah hanya utk laki-laki, bukan wanita. Jenazah tdk boleh diikuti suara, api, bacaan, & tdk pula zikir.
Dari Abu Hurairah , bahwa Rasulullah  bersabda, ‘Barang siapa yg mengikuti jenazah seorang muslim karena iman & mengharap pahala, & ia tetap bersamanya hingga dishalatkan & selesai menguburnya, maka sesungguhnya ia pulang membawa pahala 2 qirath, setiap qirath seperti bukit Uhud. Dan barang siapa yg shalat atasnya, kemudian kembali sebelum dimakamkan, maka sesungguhnya ia pulang dgn pahala satu qirath.‘ Muttafaqun ‘alaih.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Ensikopedia Islam Bersama - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -